Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:33 WIB
Detail
ArtikelPEMBERIAN KEWENANGAN PENERBITAN SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI) DAN SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN (SIKPI) UNTUK KAPAL PERIKANAN BERUKURAN DI ATAS 30 (TIGA PULUH) GROOS TONNAGE SAMPAI DENGAN 60 (ENAM PULUH) GROSS TONNAGE KEPADA GUBERNUR ( Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER. 16/MEN/2010 )  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3003 (Sep. 2010), page S1-S8.
Topik: Kewenangan; Penangkapan Ikan; Kapal Perikanan; Surat Izin
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.82
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam rangka mengakselerasi administrasi perizinan usaha penagkapan ikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang akan melakukan kegiatan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, maka dipandang perlu menberikan kewenangan penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)