Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:33 WIB
Detail
ArtikelBATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH ( Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.07/2010tanggal 27 Agustus 2010 )  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3001 (Sep. 2010), page G1-G3.
Topik: Defisit; Pendapatan; Belanja Daerah; Pinjaman Daerah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.81
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, serta jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tetang Pinjaman Daerah, dan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengolahan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Defisit Angagaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2011
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)