Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:14 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Renteng Atas Tidak Pidana Perpajakan Berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009
Bibliografi
Author: DHARMASETYA, LANI ; Ritonga, A. Anshari
Topik: Tanggung Jawab Renteng berakhir dengan Tindak pidana Fiskal
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext: 2013007004-Lani D.pdf (417.77KB; 29 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MH-13
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah “self assessment system”,
dimana sistem ini memberikan kepercayaan dan tanggungjawab yang lebih besar untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Untuk mengantisipasi kasus-kasus faktur pajak bermasalah, dan semakin
berkembangnya perdagangan saat ini, dimana banyaknya para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut khususnya para pengusaha, dan pemerintah sebagai badan regulatori (pembuat peraturan) yang terkait dengan transaksi tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan para pengusaha mungkin akan menghadapi berbagai masalah,
baik secara Pemerintah, dalam penelitian ini adalah diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai badan yang mepunyai fungsi budgetair dan reguler.
Dengan adanya upaya pemerintah tersebut dan banyaknya peraturan yang bersifat efek penggentar maka terkadang menimbulkan perbedaan interpretasi yang ada baik di tingkat pelaksana peraturan dalam hal ini di wakili oleh Direktorat
Jenderal Pajak qq Kantor Pelayanan Pajak dimana lokasi wajib pajak berada. Pemahaman wajib pajak dan pelaksana peraturan terkadang berbeda
interpretasi atau cara pandang terhadap suatu transaksi yang ada, seperti halnya dalam pemenuhan Pajak Pertambahan Nilai Adapun berdasarkan Undang Undang Perpajakan yang berlaku adalah : pembayaran pajak di lakukan oleh wajib pajak kepada kas negara, namun dalam pelaksanaannya pembayaran pajak , khususnya
Pajak Pertambahan Nilai adalah kepada penjual barang atau pemberi jasa. Artinya disini sebagai pembeli atau pengguna barang atau jasa wajib membayarkan Pajak Pertambahan Nilai dengan Tarif 10 persen yang dipungut oleh penjual atau pemberi barang dan jasa, untuk selanjutnya harus menyetorkan ke kas Negara.Namun apabila
penjual atau pemberi jasa dimaksud yang telah memungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak membayarkan atau menyetorkan Pajak yang telah di pungut , maka sanksi diberikan juga kepada wajib pajak yang telah membayar senilai 10 persen
berikut dengan sanksi administrasinya,bahkan juga dapat terkena sanksi pidana. Sanksi tersebut adalah bukan semata mata karena kesalahannya , namun dengan adanya penerapan perundang undangan yang ada, terkena pasal tanggung jawab
renteng bahkan dapat terkena sanksi pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)