Perjanjian Kerja di dalam dunia ketenagakerjaan lebih dikenal di dalam praktek bagi Pekerja dan bagi Pengusaha dibedakan menjadi dua bagian, yaitu: Pertama yang disebut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Kedua yang disebut Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) hampir pasti tidak mengalami persoalan yang berarti karena kepastian hukumnya sangat jelas, yaitu Pengusaha dapat memilih hanya dua pilihan, yaitu: Perjanjian Kerjanya tidak dapat diperpanjang atau Perjanjian Kerjanya diputuskan menjadi PKWTT (Pegawai Tetap), sedangkan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sering mengalami banyak persoalan yang cukup serius yang umumnya dihadapi oleh Pekerja karena tidak adanya kepastian hukum yang jelas seperti; Pada saat Pekerja telah menandatangani PKWT selama durasi satu tahun misalnya, setelah masa satu tahun berakhir, Pengusaha hampir tidak pernah memperlakukan PKWT (Pegawai Kontrak) dijadikan PKWTT (Pegawai Tetap) dengan alasan demi keuntungan ekonomi dan demi kelangsungan bisnis agar tetap survive. Kendatipun sudah diatur di dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun Pengusaha masih saja melanggar Pasal 59 tersebut. Sebenarnya bila Pengusaha memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pengusaha bisa menyiasati dengan cara untuk jenis/macam pekerjaan yang bersifat Core (inti) dengan menggunakan PKWTT dan untuk jenis/macam pekerjaan yang bersifat Non-Core (bukan inti) menggunakan PKWT atau Outsourcing. Sehingga bila Pengusaha menerapkan pembagian jenis/macam pekerjaan Core dan Non-Core, diyakini bahwa masalah yang dihadapi oleh Pekerja maupun Pengusaha perihal PKWT tidak akan muncul masalah dikemudian hari karena khususnya bagi Pekerja sudah mendapat perlindungan hukum yang jelas dan pasti (tidak ada keraguan lagi dengan adanya kepastian hukum dan kepastian perlindungan jaminan sosial yang lebih baik). |