Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Diskriminasi dan Pelanggaran HAM dalam Dialektika Kriminalisasi Penularan HIV sebagai Primum Remedium (dipresentasikan pada Temu Ilmiah Tahunan Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), September 2014)
Bibliografi
Author:
Okta, Siradj
Topik:
HAM
;
Keadilan Sosial
;
HIV
;
Kesehatan
;
Kriminalisasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI)
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Papers/Makalah - pada seminar nasional
Fulltext:
Paper Kriminalisasi HIV Primum Remedium.pdf
(154.26KB;
5 download
)
Abstract
Putusan pengadilan di Inggris, Amerika Serikat, dan Peraturan Daerah provinsi prevalensi tinggi di Indonesia telah memuat sanksi pidana atas perbuatan terkait risiko penularan
HIV (Human Immunodeficiency Virus). Sanksi pidana bukan hanya diarahkan kepada masyarakat secara luas, tetapi sebagian diarahkan khusus kepada ODHA (orang dengan
HIV dan AIDS) yang sudah mengetahui bahwa dirinya HIV positif namun tidak mencegah penularan HIV. Tindak pidana dapat terjadi baik karena menyebabkan terjadinya penularan HIV maupun sebatas menempatkan pasangan seksualnya dalam
risiko penularan HIV. Kajian doktrinal ini melihat perimbangan keadilan sosial, HAM, serta prioritas kesehatan masyarakat dengan adanya kriminalisasi penularan HIV. Lebih lanjut lagi, dikaji juga kegamangan normatif hukum pidana antara ultimum dan primum remedium, serta kesulitan penempatan unsur kesalahan pada kompleksitas variasi penularan seksual. Status HIV merupakan salah satu bentuk HAM atas privasi, sementara
sebaliknya, kriminalisasi penularan HIV secara naif menempatkan unsur kesalahan pada seseorang yang tidak memberi tahu status HIV-nya kepada pasangan seksualnya dengan asumsi bahwa HAM atas privasi dapat dilanggar untuk melindungi HAM orang lain (kepentingan umum). Pembatasan subyek pidana ini tidak imbang dengan fakta minimnya
pemenuhan HAM atas informasi tentang HIV, sehingga kriminalisasi bersifat diskriminatif. Ketakutan akan tanggung jawab pidana juga menimbulkan keengganan untuk mengetahui status HIV padahal tes HIV merupakan pintu masuk bagi layanan kesehatan dan psikososial komprehensif, khususnya pengobatan antiretroviral. Pengobatan antiretroviral terbukti melindungi HAM untuk hidup, namun hanya dapat
diberikan pada orang yang sudah mengetahui status HIV. Ketika kriminalisasi terwujud dalam peraturan, maka dapat muncul juga perasaan aman yang palsu (false sense of security),
yaitu ketika orang merasa dirinya telah terlindungi dari HIV karena beranggapan bahwa orang lain pasti akan tunduk pada peraturan tersebut (yang belum tentu terdiseminasi dan
dipatuhi merata). Maka konteks kriminalisasi penularan HIV tidaklah menghentikan penularan HIV, tetapi justru mengancam keadilan sosial, disinsentif bagi upaya kesehatan masyarakat, dan melanggar HAM.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)