Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:26 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Rumah Tangga: Analisis terhadap Penerapan Pasal-Pasal Dalam KUHP, Undang Undang Perlindungan Anak, Dan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bibliografi
Author: BAHTIAR, ALBERT ; Atmadja, Djaja S. (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; Kekerasan Seksual; Kekerasan Terhadap Anak; Undang-Undang Perlindungan Anak; Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Albert Bahtiar’s Undergraduate Theses.pdf (312.94KB; 53 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4041
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang dititipkan kepada orangtua, yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orangtuanya dan pendidikan yang baik. Namun, pada kenyataannya kekerasan terhadap anak tetap terjadi, baik di dalam maupun di luar rumah tangga. kekerasan terhadap anak dapat berupa kekerasan fisik, seksual, psikis, maupun penelantaran. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak, pada tahun 2007 sampai 2014 terdapat 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, dimana hampir separuhnya merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Menurut hukum positif di Indonesia terdapat tiga undang-undang yang mengatur mengenai kekerasan seksual terhadap anak, yaitu KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, dan Undang- Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kepastian undang-undang mana yang harus diterapkan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam rumah tangga adalah mutlak karena pasal dan sanksi terhadap pelaku menurut kedua undang-undang tersebut adalah berbeda. Jika terjadi salah penerapan pasal dalam tuntutan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di dalam rumah tangga maka dapat menggugurkan kasus tersebut. Menurut asas lex specialis derogat legi generalis, asas lex posterior derogate legi priori, dan pasal 63 KUHP yang didahulukan apabila terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam rumah tangga adalah Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan yang didahulukan apabila terjadi di luar rumah tangga adalah Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam penuntutan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam rumah tangga, maka digunakan
KUHP, UUPA, UU-PKDRT. Semuanya dapat dicantumkan sebagai tuntutan primer, subsider, dan lebih subsider lagi tergantung pada kasusnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)