Anda belum login :: 27 Nov 2024 19:40 WIB
Detail
BukuKedudukan Perlindungan dan Kepastian Hukum Pekerja/Buruh Sebagai Kreditor Preferen dalam Kepailitan
Bibliografi
Author: ANINTYA, SYAFIRA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4039
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang dalam Pasal 14 mengatakan bahwa sebuah perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 orang karyawan. Namun pada kenyataannya jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang disabilitas dapat dikatakan masih minim. Kekurangan fisik yang dimiliki penyandang disabilitas tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk memperoleh hak untuk mempertahankan hidupnya secara layak. Tetapi sangat disayangkan sebagian masyarakat masih memandang sebelah mata para penyandang disabilitas dan mereka dinilai tidak mampu bekerja. Berangkat dari latar belakang tersebut diatas yang membuat penulis menjadi tertarik untuk membahas dan melakukan penulisan hukum mengenai bagaimana sebenernya praktek penyediaan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di PT Trans Retail (Carrefour), dan Bagaimana peluang dan tantangan dari pengalaman PT Trans Retail (Carrefour) untuk memenuhi kewajiban perusahaan terkait dengan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Jumlah karyawan penyandang disabilitas di PT. Trans Retail Indonesia (Carrefour) belum memenuhi kuota sesuai amanat undang-undang, tetapi PT. Trans Retail Indonesia (Carrefour) terus berusaha membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas untuk dapat memenuhi kouta yang telah dicantumkan dalam undang-undang. Menurut PT Trans Retail Indonesia (Carrefour) masing-masing tenaga kerja penyandang cacat memiliki kelebihan dan keunggulan dalam melakukan pekerjaan mereka yang dapat dibanggakan. Kendala dari pengalaman PT Trans Retail (Carrefour) untuk memenuhi kewajiban perusahaan terkait dengan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas diantaranya adalah dimana Para pekerja penyandang disabilitas yang melamar kerja di PT Trans Retail (Carrefour) akan terlebih melalui tahap penyeleksian, tidak semua pelamar para pekerja disabilitas dapat langsung diterima semua. Dan masih kuranganya sarana aksesibilitas di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan maka dari itu harus lebih memadai lagi untuk peningkatan kesejahteraan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.34375 second(s)