Anda belum login :: 27 Nov 2024 22:21 WIB
Detail
ArtikelPETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA ( Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 tanggal 3 September 2010 )  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3007 (Oct. 2010), page D1 - D5.
Topik: Jabatan Fungsional; Pengawas Penyelenggara Pemerintahan Daerah; Angka Kredit
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.82
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya;
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.234375 second(s)