Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:27 WIB
Detail
ArtikelKETENTUAN IMPOR BARANG JADI OLEH PRODUSEN ( Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomo: 39/M-DAG/PER/10/2010 tanggal 4 Oktober 2010 )  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3008 (Oct. 2010), page H1-H3.
Topik: Ketentuan Impor barang jadi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.82
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBahwa dalam rangkah menciptakan iklim usaha yang kondusif, mewujudkan kepastian berusaha, dan mendorong percepatan ivestasi, perlu mengatur impor barang jadi oleh produsen
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)