Anda belum login :: 24 Nov 2024 17:56 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Kepada Penyewa Bangunan Rumah Dan Ruko yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Bibliografi
Author: PURBA, AGATHA PUTRI G ULIANA ; Halomoan, Kristianto Pustaha (Advisor)
Topik: Perbuatan Melawan Hukum IMB
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050255-Agatha.pdf (305.83KB; 39 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4037
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam pendirian bangunan khusus nya bangunan rumah dan ruko harus memiliki IMB yang bertujuan sebagai perlindungan hukum bagi pemilik bangunan tersebut serta perlindungan hukum jika bangunan tersebut dalam bentuk rumah dan ruko di sewakan terhadap penyewa bangunan tersebut. Dalam hal ini penulis mengangkat beberapa kasus bangunan rumah dan ruko yang disewakan kepada penyewa yang dimana bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan pada kenyataannya bangunan tersebut dibongkar oleh pemda setempat. Hal ini terjadi pada kasus di daerah grogol jakarta barat adanya pembongkaran oleh pemda pada 14 rumah yang disewakan tidak memiliki IMB yang dalam hal ini penyewa bangunan tidak mengetahui bahwa rumah tersebut bermasalah karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. kasus berikutnya berada didaerah bekasi yaitu ruko telah disewakan untuk dijadikan tempat usaha seperti apotek, rumah makan, rental mobil dan LSM. Pemda setempat telah memberi peringatan agar pemilik bangunan rumah dan ruko mengurus izin mendirikan bangunan pada bangunan mereka. Pada faktanya penyewa bangunan tidak mengetahui bahwa bangunan yang merka sewa tidak memiliki izin mendirikan bangunan, oleh karena itu Penulis dalam melakukan penelitian berdasarkan kasus mengangkat suatu rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap penyewa banguna rumah dan ruko yang tidak memiliki IMB. Penulis dalam membahas kasus diatas menggunakan metode yuridis normatif yang merupakan kajian studi pustaka, UU, serta peraturan-peraturan yang terkait dan berhubungan dengan yang dibahas oleh penulis. Berdasarkan kasus yang penulis angkat bahwa pihak yang menyewakan bangunan tidak memiliki itikad baik terhadap penyewa dengan tidak memberitahukan kepada penyewa mengenai kondisi bangunan yang tidak memiliki IMB. Itikad baik dalam hal ini diatur dalam pasal 1338 ayat (3) KUHper. Dalam hal ini kerugian yang diderita penyewa karena tidak adanya IMB sebagai langkah perlindungan hukum terhadap penyewa yang dirugikan secara materil maupun imateril dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHper. Jadi perlindungan hukum terhadap penyewa banguna yang tidak memiliki IMB dapat mengajukan gugatan dengan pasal 1365 KUHper yaitu perbuatan melawan hukum. Diharapkan pada pihak yang menyewakan bangunan harus memiliki itikad baik dalam setiap melakukan perjanjian khusus nya perjanjian sewa-menyewa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)