Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:16 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Direksi yang Diangkat Tanpa Melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan yang Melakukan Jabatannya Setelah Jabatan Tersebut Berakhir
Bibliografi
Author:
PATRICIA, MONA TERA
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Perseroan Terbatas
;
Pengangkatan dan Tanggung Jawab Direksi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050225-Mona T.pdf
(723.72KB;
7 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4034
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu organ Perseroan yang paling penting adalah Direksi. Kedudukan Direksi sangat penting karena Direksi berperan sebagai motor yang menggerakan roda Perseroan. Begitu pentingnya peran Direksi sehingga
dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) diatur tata cara pengangkatan, wewenang tanggung jawab dan hak-hak Direksi. Direksi mempunyai fungsi managemen dan representasi tanpa Direksi Perseroan tidak dapat beroperasi secara normal, tentu saja hal ini akan bertentangan dengan tujuan Perseroan yaitu mencari profit atau keuntungan begitu pentingnya peran Direksi tersebut sehingga keberadaannya haruslah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dalam UUPT dikatakan bahwa pengangkatan Direksi haruslah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) namun ada kalanya dalam keadaan darurat contohnya apabila Direksi mengundurkan diri sehingga terjadi kekosongan, Direksi harus diangkat tanpa menunggu RUPS demi kelancaran operasional Perseroan. Dalam skripsi ini dibahas tentang kedudukan Direksi yang diangkat tanpa melalui RUPS dan apa akibat hukum dari Direksi yang tetap melaksanakan tugasnya selaku Direksi walaupun masa jabatannya telah berakhir. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dan wawancara dengan narasumber. Dalam penelitian dapat disimpulkan bahwa Direksi yang diangkat tanpa melalui RUPS sepanjang masih sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan adalah sah walaupun hanya berlaku dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan diangkat untuk menggantikan posisi Direksi yang mengundurkan diri. Dengan demikian bahwa Direksi yang melakukan tugastugas dan kewenangan sebagai Direksi tidak sah lagi melakukan tindakan atas nama Perseroan dan apabila Direksi tersebut masih melakukannya hal tersebut adalah menjadi tanggung jawabnya secara pribadi. Direksi yang melakukan hal tersebut dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)