Pemberantasan korupsi pada saat ini difokuskan kepada tiga isu pokok, yaitu pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korupsi. Perkembangan itu bermakna, pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada upaya pencegahan maupun pemidanaan para koruptor saja, tetapi juga meliputi tindakan yang dapat mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dari kejahatan extraordinary tersebut. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, sebagai bagian dari upaya pemulihan kesejahteraan sosial, merupakan lingkup kebijakan hukum pidana dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengembalian aset merupakan usaha untuk mencapai keadilan bagi masyarakat akibat kerugian keuangan negara. Konsep keadilan restorative merupakan suatu konsep yang sejalan dengan tujuan hukum dan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi berupa pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Keadilan restoratif dititikberatkan pada akibat dari tindak pidana korupsi, yaitu adanya kerugian Negara. Upaya-upaya keadilan restoratif yang dapat dipergunakan, mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dibandingkan dengan mempergunakan sanksi pemenjaraan. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. |