Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:15 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Bibliografi
Author: CUNHA, PIET CHRISTIAN DA ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Pidana Mati; Hak Asasi Manusia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050169-Piet C.pdf (303.25KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4030
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pidana mati adalah vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan sebagai suatu hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang akibat perbuatannya. Pidana mati dapatlah dikatakan sebagai salah satu jenis pidana yang tertua dan paling kontroversial di dunia. Hukuman mati di Indonesia sudah lama berlangsung, yaitu sejak bangsa Indonesia dijajah Belanda, hingga sampai sekarang masih tetap diberlakukan walaupun di Negara Belanda telah menghapus pidana mati mulai tahun 1987. Menurut ahli- ahli pidana pada saat itu mempertahankan pidana mati karena keadaan khusus di Indonesia menuntut supaya penjahat-penjahat yang terbesar dapat dilawan dengan pidana mati.Dalam wilayah yang begitu luas dengan penduduk yang heterogen, alat kepolisian Negara tidak bisa menjamin keamanan. Selain itu bagi yang setuju dengan hukuman mati tidak hanya dilihat kepentingan yang terancam dengan pidana mati, tetapi juga dilihat kepentingan si korban dan keluarganya serta kepentingan masyarakat. Bagi yang kontra dengan hukuman mati tidak manusiawi dengan alasan hukuman mati maka terpidana tidak dapat memperbaiki di lingkungan masyarakat. Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 yang salah satu materi muatan UUD 1945 adalah adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Di dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dipahami bahwa Indonesia sangat menekankan pentingnya perlindungan Hak asasi manusia. Di dalam pasal 28A Undang- Undang Dasar 1945 amademen kedua dijelaskan: Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Di dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 amandemen kedua dijelaskan: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurungi dalam keadaan apapun. Pasal 28A dan Pasal 28I ayat(1) UUD 1945 amademen kedua merupakan pengaturan hak asasi manusia, perbedaannya Pasal 28A UUD 1945 amademen kedua hanya mengatur tentang hak hidup seseorang tetapi Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak hidup bersifat non derogable right. Baik dalam keadaan normal(tidak dalam keadaan darurat, tidak dalam keadaan perang atau tidak dalam keadaan sengketa bersenjata) maupun dalam keadaan tidak normal (keadaan darurat, dalam keadaan perang dan dalam keadaan sengketa bersenjata) hak hidup tidak dapat dikurangi oleh Negara, Pemerintah, maupun masyarakat. Di luar non derogable right, ada pembatasan hak asasi manusia dalam kerangka hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)