Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:16 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan (Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Garut No. 5/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Grt jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 7/Pid.Sus.Anak/2015/PT.Bdg)
Bibliografi
Author: KAREMA, CLAUDIA RIBKA ; Wibowo, Antonius Priyadi S. (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Anak; Pemerkosaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050137-Claudia R.pdf (8.02MB; 36 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4026
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pemerkosaan oleh anak merupakan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan yang dapat mengakibatkan anak masuk ke sistem peradilan pidana anak. Dalam hal ini, anak sebagai pelaku tindak pidana perlu mendapatkan suatu perlindungan hukum demi memenuhi hak-hak anak yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap anak diberikan mengingat masa depan yang masih panjang dalam hidup anak. Kasus yang akan dibahas yaitu dalam Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Grt dan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 7/Pid.Sus.Anak/2015/PT.Bdg mengenai pemerkosaan yang dilakukan oleh Diki Prianto Bin Agus kepada Rani Suryani, dimana keduanya belum mencapai 18 tahun dan masih tergolong sebagai anak. Berdasarkan kasus ini maka perlu dilihat hukum materiil dan hukum formil apa yang diterapkan dalam kasus ini dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum materiil yang mengatur adalah Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak, dengan diiringi hukum formil yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan analisis yang dilakukan, didapatkan pula data bahwa perlindungan hukum yang diberikan adalah pidana penjara yaitu 2 tahun, yang lebih minim dari batas minimal yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak. Perlindungan hukum yang selanjutnya adalah dalam hal pidana denda yang diganti dengan pelatihan kerja di lembaga khusus yang melaksanakan pelatihan kerja sesuai usia anak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)