Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:41 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Gugatan Ahli Waris Legitimaris Terhadap Hibah Yang Diberikan Semasa Hidup Kepada Istri Kedua (Contoh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1000 K/Pdt/2007)
Bibliografi
Author:
MUSIN, ANNISA ADIYATNI
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Hibah
;
Ahli waris
;
Legitime Portie
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050134-Annisa A.pdf
(797.42KB;
19 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4024
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Ada beberapa larangan mengenai penghibahan seperti yang diatur di dalam pasal 1678 KUHPerdata, yaitu melarang penghibahan antara suami istri selama perkawinan dan larangan lainnya adalah pemberian hibah yang tidak mengindahkan Legitime Portie atau bagian mutlak ahli waris. Seperti contoh kasus yang akan dibahas yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1000 K/Pdt/2007 mengenai
hibah antara Suami yaitu Noto Budi Mulia dengan Istri dari perkawinan keduanya yaitu Tan Tjia Twan Nio yang mempunyai Surat Perjanjian Kawin Pemisahan Harta Bersama yang kemudian digugat oleh anak-anak
Noto Budi Mulia dari perkawinan pertamanya. Fokus masalah yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah gugatan hibah antara suami istri yang telah dilaksanakan oleh ahli waris legitimaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, dalam pengumpulan data lebih ditekankan pada sumber bahan primer dan sekunder, berupa peraturan perundangundangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum. Dari penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa pasal 1678 KUHPerdata tersebut hanya berlaku bagi suami istri yang mempunyai perjanjian perkawinan pemisahan harta. Pasal 1678
KUHPerdata dapat dilakukan penyimpangan, menurut pasal 168 KUHPerdata. Akan tetapi, hal tersebut tidak boleh melanggar Legitime Portie atau bagian mutlak ahli waris. KUHPerdata memberikan hak bagi ahli waris legitimaris untuk mengajukan gugatan terhadap hibah yang secara jelas telah melanggar bagian mutlak mereka untuk dilakukannya Inbreng.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.421875 second(s)