Korea Utara merupakan negara yang dikenal secara internasional sebagai pelaku pelanggaran HAM terhadap rakyatnya sejak tahun 1949 pada periode kepemimpinan Kim Il Sung, yang memperoleh gelar “Presiden Abadi”, dan berlanjut hingga sekarang di bawah kepemimpinan cucunya, Kim Jong Un. Berdasarkan laporan pada Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa terdapat pelanggaran HAM berupa penyiksaan, penghilangan paksa, penahanan semena-mena, pelecehan seksual dan diskriminasi. Korea Utara merupakan salah satu negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma 1998 sehingga Mahkamah Pidana Internasional tidak mempunyai yurisdiksi terhadap Korea Utara. Dari latar belakang tersebut kemudian rumusan masalah dibatasi menjadi bagaimana implementasi peran Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa atas pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara ditinjau dari Statuta Roma 1998, karena berdasarkan Statuta Roma 1998 Dewan Keamanan memiliki yurisdiksi terhadap non state parties untuk memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Pidana Internasional. Hingga pada saat ini resolusi ataupun rekomendasi dari Dewan Keamanan atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemimpin Korea Utara kepada Mahkamah Pidana Internasional belum juga dikeluarkan. Kesimpulan yang didapat dari penulisan hukum ini adalah Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki kepentingan politik terhadap negara Korea Utara. |