Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pendapat Hukum Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Bapak Ali Terhadap Bapak Yusuf
Bibliografi
Author:
TOBING, CHRISTINE INGRIN LUMBAN
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Pengakhiran Perjanjian
;
Wanprestasi
;
Perjanjian Kerjasama
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050116-Christine T.pdf
(684.27KB;
21 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4020
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam melaksanakan sebuah perjanjian yang telah dibuat, kedua belah pihak wajib melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan sebelumnya. Permasalahan dalam kasus ini adalah perjanjian kerjasama pengelolaan lahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu Bapak Ali dan Bapak Yusuf. Bapak Ali merupakan Anak pertama H. Azis yang diberikan Surat kuasa untuk dapat melaksanakan perjanjian kerjasama tersebut akibat keadaan tidak mampu H. Azis untuk melaksanakan perjanjian. Tujuan Perjanjian Kerjasama tersebut adalah untuk membuat perumahan yang dapat dijadikan hunian layak bagi masyarakat. Objek prestasi dalam perjanjian tersebut adalah sebuah lahan seluas 50.476 m2 (lima puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam meter persegi) di Desa Kencana, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor. Mulanya, pelaksanaan perjanjian tersebut berjalan secara lancar. Namun ketika H.Azis meninggal dunia timbul masalah ketika Ahli waris lainnya yang semula tidak mengetahui adanya perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh para pihak, dan mereka menginginkan agar lahan tersebut hendak dibagikan secara rata. Bapak Ali pun tidak dapat mengelak sehingga melakukan tindakan pengakhiran perjanjian secara sepihak. Pengakhiran Perjanjian Kerjasama yang dilakukan Bapak Ali tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena sebuah pengakhiran harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, selain itu pengakhiran dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan pembatalan perjanjian kepada Hakim.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)