Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:57 WIB
Detail
BukuPendapat Hukum Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Bapak Ali Terhadap Bapak Yusuf
Bibliografi
Author: TOBING, CHRISTINE INGRIN LUMBAN ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Pengakhiran Perjanjian; Wanprestasi; Perjanjian Kerjasama
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050116-Christine T.pdf (684.27KB; 21 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4020
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam melaksanakan sebuah perjanjian yang telah dibuat, kedua belah pihak wajib melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan sebelumnya. Permasalahan dalam kasus ini adalah perjanjian kerjasama pengelolaan lahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu Bapak Ali dan Bapak Yusuf. Bapak Ali merupakan Anak pertama H. Azis yang diberikan Surat kuasa untuk dapat melaksanakan perjanjian kerjasama tersebut akibat keadaan tidak mampu H. Azis untuk melaksanakan perjanjian. Tujuan Perjanjian Kerjasama tersebut adalah untuk membuat perumahan yang dapat dijadikan hunian layak bagi masyarakat. Objek prestasi dalam perjanjian tersebut adalah sebuah lahan seluas 50.476 m2 (lima puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam meter persegi) di Desa Kencana, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor. Mulanya, pelaksanaan perjanjian tersebut berjalan secara lancar. Namun ketika H.Azis meninggal dunia timbul masalah ketika Ahli waris lainnya yang semula tidak mengetahui adanya perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh para pihak, dan mereka menginginkan agar lahan tersebut hendak dibagikan secara rata. Bapak Ali pun tidak dapat mengelak sehingga melakukan tindakan pengakhiran perjanjian secara sepihak. Pengakhiran Perjanjian Kerjasama yang dilakukan Bapak Ali tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena sebuah pengakhiran harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, selain itu pengakhiran dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan pembatalan perjanjian kepada Hakim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)