Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:29 WIB
Detail
BukuPerlindungan Program Komputer dari Pembajakan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Bibliografi
Author: PRADIATI, INDRA DWITA ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Hak Cipta; Pembajakan; Program Komputer
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050109-Indra D-.pdf (429.61KB; 13 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4019
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan teknologi mengalami percepatan sejak ditemukan system informasi dan komunikasi digital. Salah satu teknologi yang dimaksud adalah Program Komputer. Program Komputer berkembang dengan pesat pada abad 19-an. Kemajuan teknologi tersebut membawa dampak salah satunya adalah banyak terjadinya pembajakan di Indonesia. Meskipun program komputer sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ditambah dengan peraturan internasional yaitu Bern Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works, akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan tetap menggunakan produk bajakan. Oleh karena itu, penulis tertarik mengangkat masalah-masalah mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap program komputer di Indonesia dan bagaimana pencegahan dan penanggulangan terhadap pembajakan dalam program komputer. Adapun metode yang digunakan ialah Juridis Normatif dan dilengkapi studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalah yang dibahas dalam skripsi ini. Perlindungan Program komputer di Indonesia merupakan salah satu objek ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, karena objek program komputer yang terdiri dari source code dan object code yang dilindungi sebagai objek ilmu pengetahuan dan karya cipta. Pada prinsipnya Hak Cipta secara otomatis dilindungi sejak ciptaan diberi bentuk wujud. Namun dalam perkembangannya banyak terjadi pelanggaran hak cipta salah satunya adalah pembajakan. Bentuk pembajakan program komputer adalah dengan cara pemuatan ke Harddisk loading, Softlifting, Pemalsuan, dan Illegal Downloading. Maka sebaiknya untuk kepastian hukum hak cipta perlu dicatat, dengan demikian UU Hak Cipta memberikan perlindungan preventif yang bersifat pencegahan secara hukum yaitu dengan cara pencatatan program komputer ke DJHKI, dan secara teknis yaitu dengan melakukan sosialisasi HKI, serta pengguna komputer bisa beralih ke open source untuk mencegah terjadinya pembajakan. Upaya hukum yang dapat dilakukan bagi pencipta yang ciptaannya telah dibajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan atau luar pengadilan. 2015
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)