Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Upaya Mediasi Penal Melalui Diskresi Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan Yang Dilakukan Oleh Anak Sebagai Perwujudan Restorative Justice Di Indonesia
Bibliografi
Author:
SEPUTRO, CINDY ARIANTI
;
Okta, Siradj
(Advisor)
Topik:
Upaya Mediasi Penal
;
Diskresi Kepolisian
;
Restorative Justice
;
Peradilan Pidana Anak
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050105-Cindy A.pdf
(746.74KB;
26 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4018
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Anak dibawah umur yang mengalami kasus tindak pidana ringan seperti kasus pencurian ringan tidak semestinya diproses kedalam pengadilan, namun dapat diselesaikan secara musyawarah atau pendekatan antar anak sebagai pelaku tindak pidana dengan pihak korban tindak pidana, pendekatan tersebut yang dimaksud adalah restorative justice. Perwujudan restorative justice dikenal dengan Upaya Mediasi Penal sebagai penyelesaian di luar pengadilan yang sarana atau instrumen melalui Diskresi Kepolisian dalam memenuhi kebutuhan rasa keadilan yang berimbang dengan dilaksanakannya musyawarah dalam pendekatan di antara anak yang sebagai pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana maupun masyarakat yang ikut merasakan adanya tindak pidana dengan bantuan orang lain atau
pihak ketiga yang netral dan tidak memihak serta tidak sebagai pengambil keputusan yang disebut mediator. Pendekatan ini membuka kesempatan kepada pihak korban untuk menerima pertanggungjawaban serta permohonan maaf dari pelaku tindak pidana yang pada akhir dari pendekatan mendapatkan hasil dari kesepakatan bersama yang hasil kesepakatan bersama tersebut bersifat final dan sebagai bentuk menghapus penuntutan. Kasus yang penyelesaiannya menggunakan mediasi penal berupa tindak pidana yang berupa sanksi pidananya maksimal 7(tujuh) tahun seperti seperti Pencurian ringan di dalam KUHPidana diatur dalam ketentuan Pasal 364.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)