Eksistensi penyandang disabilitas di lingkungan masyarakat kini sudah cukup banyak, terkhusus bagi peran mereka sebagai konsumen pelayanan publik seperti jasa transportasi. Hal ini membuat suatu perlindungan akan konsumen penyandang disabilitas menjadi penting untuk diperhatikan. PT. KAI Commuter Jabodetabek sebagai pelaku usaha, memiliki kewajiban dalam memberikan suatu perlindungan bagi konsumen melalui tersedianya fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas, serta memiliki tanggung jawab dalam setiap aduan yang diajukan oleh konsumen terkait dengan kerugian yang dialami oleh konsumen. Penyandang disabilitas ini terbagi dalam tiga bagian yakni, seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, keterbatasan mental dan keterbatasan fisik dan mental. pelayanan yang terbaik dapat diwujudkan dengan tersedianya fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Fasilitas yang sesuai tersebut antara lain seperti jarak peron yang sejajar dengan kereta, tersedianya guiding block, huruf braille,ramp, lift atau eskalator, toilet disabilitas, sound speaker yang memadai, kursi prioritas, pengadaan teks berjalan atau monitor serta didukung dengan pegawai kereta api yang telah menjalani pelatihan dalam menangani penumpang disabilitas. Dalam pemenuhan kewajibannya, sudah banyak perundangan yang mengatur tentang bagaimana sepatutnya fasilitas yang diberikan oleh PT. KAI Commuter Jabodetabek, perundangan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan peraturan perundangan lainnya. Upaya yang dapat dilakukan bagi konsumen saat ingin melakukan aduan atas kerugian yang dialami oleh konsumen PT. KAI Commuter Jabodetabek, dapat menggunakan help desk dengan nomor 121, kemudian dengan penggunaan media sosial seperti facebook dan twitter. Namun bila aduan yang diajukan oleh konsumen, tidak ada tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan, maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah jalur non litigasi dengan cara penyelesaian mediasi. |