Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Keabsahan Suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Gedung Kantor Yang Tidak di Tandatangani Oleh Salah Satu Perseroan Terbatas
Bibliografi
Author:
TOMMY, ANTONIUS
;
Halomoan, Kristianto Pustaha
(Advisor)
Topik:
Keabsahan suatu perjanjian
;
Perjanjian pengikatan jual beli
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050089-Antonius T.pdf
(1.63MB;
36 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4014
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yang meliputi sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Penulis mengangkat mengenai keabsahan suatu perjanjian pengikatan jual beli unit gedung kantor (perjanjian pelengkap) yang tidak di tandatangani oleh salah satu perseroan terbatas, yang mana telah ada perjanjian sebelumnya yaitu surat tanda pemesanan (perjanjian pendahuluan) yang telah di sepakati isinya dan di tandatangani oleh para pihak. Ada pencantuman klausul dalam surat tanda pemesanan (perjanjian pendahuluan) yang intinya menyatakan bahwa walaupun perjanjian pengikatan jual beli belum atau tidak di tandatangani oleh pembeli, sedangkan pembayaran tahapan angsuran tetap berlangsung maka pembeli dianggap mengetahui dan menyetujui isi yang ada dalam perjanjian pengikatan jual beli. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, kesimpulannya adalah kesepakatan terhadap perjanjian
pendahuluan tersebut mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata mengenai pacta sunt servanda yang berbunyi bahwa: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dan juga dengan perbuatan para pihak yang saling melakukan prestasinya masing-masing, maka secara otomatis perjanjian pelengkap telah disepakati oleh kedua belah pihak, serta perjanjian tersebut mengikat sebagai Undang-Undang bagi keduanya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.375 second(s)