Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:33 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Persekongkolan Tender sebagai tindak pidana seperti diatur dalam undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bibliografi
Author:
PRABOWO, PANDU
;
Windayani, Tisa
(Advisor)
Topik:
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
;
Otonomi Daerah
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050080-Pandu P.pdf
(1.52MB;
39 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4013
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Di Indonesia Persekongkolan Tender adalah perbuatan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Di Indonesia persekongkolan tender diatur melalui undang-undang no.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dimana dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku persekongkolan tender.Sebagai penelitian yang bersifat yuridis normatif, maka dalam penelitian ini menitik beratkan pada metode pengumpulan data yang menggunakan studi kepustakaan dan dilengkapi dengan hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk melengkapi data skripsi ini. Dalam skripsi ini penulis membahas mengapa terhadap tindakan persekongkolan tender perlu diancam dengan sanksi pidana. Persekongkolan tender adalah tindakan anti persaingan yang dilakukan para pelaku usaha untuk menghambat pelaku usaha lain untuk bersaing secara kompetitif. Persekongkolan tender adalah tindakan yang sangat berpotensi merugikan baik bagi pelaku usaha pesaing maupun terhadap masyarakat selaku konsumen. Alasan perlunya pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku persekongkolan tender karena persekongkolan tender adalah perbuatan yang menyebabkan (harm) dan (damage). Karena merut Habert Packer menyarankan kriteria untuk dikriminalisasinya perbuatan adalah perbuatan yang menyebabkan rasa sakit (harm) dan kerusakan (damage) yang ditujukan kepada seseorang atau barang. Maka dari itu tindakan persekongkolan tender adalah tindakan yang perlu diancam dengan sanksi pidana.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.359375 second(s)