Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:09 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Hal Terjadi Wanprestasi Perjanjian Fidusia (Putusan Pengadilan NO.:32/PDT/2013/PT.PLG)
Bibliografi
Author: ARDELIA, DEVINA ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Wanprestasi; Jaminan Fidusia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050079-Devina A.pdf (4.96MB; 48 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4012
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Bank merupakan salah satu sarana yang tepat dalam menjaminkan kesejahteraan masyarakat. Kreditur selaku pemberi kredit dan Debitur selaku penerima kredit mendapat perlindungan dari lembaga jaminan yang kuat yaitu Jaminan Fidusia. Permasalahan yang akan dibahas apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak. Debitur sebagai orang yang memiliki itikad baik untuk memiliki kendaraan bermotor mempercayai Bank yang memiliki lembaga pembiayaan khusus kendaraan bermotor. Bank yang secara paksa mengambil mobil tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan lebih dahulu oleh debitur. Maka
bagaimanakah perlindungan hukum terhadap debitur terhadap pengambilan secara paksa dan menjual benda jaminannya. Berdasarkan analisa, Debitur telah melakukan wanprestasi terhadap kreditur. Terhadap permasalahan tersebut, penulis akan meneliti kasus tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negri sampai dengan Putusan Pengadilan Tinggi yang mendukung dalilnya dari kedua belah pihak yang berperkara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji perundang-undangan yang berlaku disertai dengan penelitian melalui buku-buku pendukung serta menganalisa keputusan pengadilan terkait. Maka untuk ke depan seharusnya pihak kreditur lebih meningkatkan pengawasan sehingga tidak terjadi wanprestasi dari Debitur, dan harus memberikan transparansi perjanjian yang tidak menitikberatkan salah satu pihak. Walaupun seharusnya para pihak harus mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)