Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:20 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Hukum Terhadap Wanprestasi Bank BII Terkait Safe Deposit Box
Bibliografi
Author: PUSPITASARI, ELLYZABETH PURNAMA ; Adi, Rianto (Advisor)
Topik: Safe Deposit Box; Sewa Menyewa; Penitipan Barang; Perlindungan Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050078-Ellyzabeth.pdf (773.2KB; 13 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4011
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Bank melakukan kegiatan pokok yang salah satunya adalah menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga yang disebut Safe Deposit Box. Tempat ini disediakan untuk memberikan keamanan terhadap barang-barang yang disimpan didalamnya. Pelayanan Safe Deposit Box ini sangat membantu masyarakat dalam mengamankan barang, perhiasan, dokumen surat berharga, logam mulia, dan barang-barang berharga lainnya. Namun kenyataan nya terdapat kasus yang terjadi di Safe Deposit Box Bank BII, yaitu kehilangan barang yang disimpan dan kasus tersebut sudah masuk dalam pengadilan. Perjanjian yang dibuat oleh Bank BII merupakan perjanjian sewa menyewa yang dimana tanggung jawab kehilangan atau kerusakan di tanggung oleh si penyewa. Namun dalam definisinya Bank merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang bergerak dibidang perbankan dan salah satu kegiatannya adalah melakukan jasa Penitipan. Bahwa dalam hal ini Bank mengakui bahwa Safe Deposit Box merupakan tempat penitipan, sehingga seharusnya perjanjian itu berbentuk perjanjian penitipan barang bukan perjanjian sewa menyewa. Maka dari itu penulis mengangkat rumusan masalah mengenai tanggung jawab Bank BII apabila terjadi wanprestasi dalam hal Safe Deposit Box. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Dapat diambil kesimpulan bahwa seharusnya apabila bank menggunakan perjanjian baku tetap memberikan keuntungan bagi nasabahnya dan tidak melanggar undang-undang yang ada.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)