Perjanjian sewa menyewa dengan objek rusunawa di Jakarta dibuat oleh penyewa 1 dengan penyewa 2. Dalam hal ini penyewa 1 sudah terikat perjanjian sewa-menyewa dengan pihak pengelola, dimana dalam perjanjian sewa-menyewa antara penyewa 1 dengan pengelola telah diatur dalam pasal 7 ayat (3)(a). yang berisikan bahwa pihak penyewa 1 dilarang memindahkan hak sewa kepada pihak lain. Penyewa 1 yang dimana selaku pemilih sah sarusun telah melakukan sewa ulang kepada penyewa 2 tanpa izin dari pihak pengelola. Permasalah hukum muncul pada saat pihak pengelola rusunawa melakukan pengecekan ke sarusun, dimana pada saat pengecekan pihak yang mendiami sarusun tersebut tidak dapat menunjukan berkas-berkas kelengkapan yang seharusnya dimiliki oleh pihak penghuni sah sarusun, dan pihak pengelola melakukan upaya-upaya agar tujuan dari pembangunan Rusunawa sesuai dengan tujuan awalnya |