Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:13 WIB
Detail
BukuUpaya Hukum Oleh Pengelola Rusunawa Dalam Proses Sewa Ulang Rusunawa Yang Dilakukan Pihak Penyewa Dengan Pihak Lainnya
Bibliografi
Author: RENDI ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Wanprestasi; Perjanjian Sewa-menyewa; Rusunawa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Penyerta: Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050074-Rendi.pdf (493.66KB; 14 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4008
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian sewa menyewa dengan objek rusunawa di
Jakarta dibuat oleh penyewa 1 dengan penyewa 2.
Dalam hal ini penyewa 1 sudah terikat perjanjian
sewa-menyewa dengan pihak pengelola, dimana
dalam perjanjian sewa-menyewa antara penyewa 1
dengan pengelola telah diatur dalam pasal 7 ayat
(3)(a). yang berisikan bahwa pihak penyewa 1
dilarang memindahkan hak sewa kepada pihak lain.
Penyewa 1 yang dimana selaku pemilih sah sarusun
telah melakukan sewa ulang kepada penyewa 2 tanpa
izin dari pihak pengelola. Permasalah hukum muncul
pada saat pihak pengelola rusunawa melakukan
pengecekan ke sarusun, dimana pada saat pengecekan
pihak yang mendiami sarusun tersebut tidak dapat
menunjukan berkas-berkas kelengkapan yang
seharusnya dimiliki oleh pihak penghuni sah sarusun,
dan pihak pengelola melakukan upaya-upaya agar
tujuan dari pembangunan Rusunawa sesuai dengan
tujuan awalnya
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)