Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:55 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang Dilakukan dengan Kesepakatan Bersama dan Dampaknya Terhadap Status Anak Angkat yang Dijadikan “Anak Kandung”
Bibliografi
Author: R., KARSINA LOPINTA DIMAYA ; Wiludjeng, Johana Henny (Advisor)
Topik: Perceraian; PNS; Status Anak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Penyerta: Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050060-Karsina L.pdf (484.27KB; 4 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4005
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pegawai Negeri Sipil ialah unsur aparatur negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga diharapkan agar setiap tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil hendaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil tidak diharapkan untuk melakukan perceraian dan Pejabat Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin dan aturan Pegawai Negeri Sipil. Pasangan suami istri MG dan LP yang merupakan pasangan Pegawai Negeri Sipil telah melakukan perceraian hanya dengan kesepakatan bersama tanpa berdasarkan putusan pengadilan yang sah. Bagaimana keabsahan perceraian PNS dengan hanya menggunakan Kesepakatan Bersama? Selain itu di dalam pernikahan keduanya yang tidak dikaruniai anak, pada awalnya mereka sepakat untuk mengangkat anak yang merupakan keponakan dari MG, namun bukannya dilakukan sesuai dengan prosedur pengangkatan anak yang sesungguhnya, keduanya malah memilih untuk mengambil jalan pintas dengan membuatkan akta kelahiran bagi anak angkat mereka yang mana nama kedua pasangan suami istri tersebutlah yang dituliskan sebagai orang tua kandung. Namun pada saat bercerai, status anak angkat mereka diperdebatkan kembali karena dianggap bukan anak biologis keduanya. Bagaimana dampak terhadap anak angkat yang dibuatkan Akta Kelahiran menjadi seolah-olah “anak kandung”? Dalam hal ini MG dan LP telah melakukan kesalahan terkait dengan pasal-pasal dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Perkawinan dikarenakan keduanya melakukan perceraian tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)