Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:12 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Bibliografi
Author: SAIMIMA, TIOVANI JOHANNES ; Siradj, Okta
Topik: Peninjauan Kembali; Keadilan; Kepastian Hukum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Penyerta: Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050056-Tiovani.pdf (445.64KB; 18 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4003
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa bagi terpidana untuk memperjuangkan keadilan hanya dapat diajukan satu kali diatur dalam Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertentangan dengan upaya penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali. SEMA tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2014. Apabila dilihat dari sifatnya, Surat Edaran Mahkamah Agung hanya bersifat sebagai peraturan kebijakan (breidsregel) dan kekuatan hukumnya tidak dapat membatalkan suatu putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung dapat mengatur dan mengarahkan setiap lembaga peradilan dibawahnya untuk menolak tiap permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan lebih dari satu kali. SEMA Nomor 7 Tahun 2014 telah bertentangan dengan prinsip dasar keadilan dalam penegakan hukum. Peninjauan Kembali sebagai upaya bagi terpidana untuk membuktikan suatu kebenaran materiil sekaligus memperjuangkan keadilan bagi dirinya seharusnya dibuka sebesar-besarnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)