Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyelesaian Fenomena Perkawinan Siri Yang Terjadi Di Kalangan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Bibliografi
Author:
PRABOWO, DIOR WICAKSONO
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Perkawinan Siri
;
Pegawai Negeri Sipil
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Penyerta:
Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050050-Dior W.pdf
(1.1MB;
8 download
)
[
Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet
]
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4000
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan merupakan suatu perbuatan yang sakral di mata agama, dan juga merupakan hak asasi manusia untuk dapat melakukan suatu perkawinan. Syarat sah suatu perkawinan adalah dilakukan menurut hukum agama masingmasing dan dicatatkan. Namun dalam kenyataannya, masih banyak perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama saja dan tidak dicatatkan ke instansi yang berwenang atau dikenal dengan istilah perkawinan siri. Dan metode yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif dan metode yuridis normatif, dimana penulis mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai perkawinan dan juga pendapat-pendapat serta norma-norma yang berlaku dimasyarakat tentang perkawinan dan perkawinan siri. Begitu pula dalam pegawai negeri sipil, untuk menikah lagi dan untuk melakukan perceraian diperlukan adanya izin dari atasan dan juga dari pejabat agar dapat menikah lagi dan juga untuk bercerai. Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Namun meski sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut, masih banyak saja pegawai negeri sipil yang melakukan perkawinan secara siri, entah itu menikah lagi tanpa izin atasan dan pejabat seperti contoh dalam kasus skripsi ini yang dicontohkan dalam Putusan Nomor 268 K/TUN/2013 yaitu antara Dra Indah Prasetyowati dengan Mashuri yang keduanya adalah pegawai negeri sipil Kabupaten Sidoarjo, yang dimana Mashuri masih terikat perkawinan dengan istri sahnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)