Suatu perceraian memiliki akibat – akibat tertentu, antara lain mengenai Harta Bersama, nafkah dan pemeliharaan bagi kelangsungan hidup anakanak yang dihasilkan di dalam suatu perkawinan mereka. Harta bersama atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘gono-gini’ yang dimiliki oleh suami istri yang menghadapi perceraian, merupakan masalah yang sering terjadi. Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama. Jadi, harta bersama meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud, benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separuh (seperdua) dari harta bersama. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam menyelesaikan skripsi adalah Yuridis Normatif dan metode kepustakaan. Yang menjadi permasalahan di dalam skripsi ini adalah terkadang istri dirugikan dalam pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian, karena kurangnya perlindungan hukum yang diberikan, sehingga dirasakan kurang adil dalam pembagian harta bersama tersebut. Hal ini mungkin terjadi karena suami telah menyelamatkan barang-barang dalam harta bersama, contoh Perkara No: 365/PDT.G/2011/PN.BKS, menurut pertimbangan hakim diputus istri hanya dapat kurang dari setengah harta bersama, karena istri tidak dapat memberikan bukti kepemilikan asli. |