Laptop atau notebook adalah komputer jinjing, atau lebih komputer yang praktis dibawa. Laptop berfungsi sebagai sarana untuk mempermudah dalam pekerjaan, sekolah, ataupun berkomunikasi. Kini, laptop adalah suatu benda yang wajib dipunyai oleh mahasiswa maupun karyawan, untuk menunjang pendidikan maupun pekerjaan mereka. Yayasan Dharma Nusantara Jaya dengan CV. Insan Perdana Teknik bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama untuk pengadaan Laptop Dell beserta tas-nya sebanyak 617 unit, dibagi beberapa kali pesanan, pengiriman, dan pembayaran. Namun, ketika pesanan telah diterima oleh Yayasan Dharma Nusantara Jaya, CV. Insan Perdana Teknik tidak mendapatkan pelunasan pembayaran tagihan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan hukum ini, yaitu sahnya perjanjian jual beli yang dibuat dan diwakili oleh Mohamad Adi Gipra selaku pengurus Yayasan Dharma Nusantara Jaya menurut hukum yang berlaku; pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh CV. Insan Perdana Teknik; tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh CV. Insan Perdana Teknik akibat kerugian yang dialaminya. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan metode juridis normatif. Perjanjian jual beli dapat dikatakan sah karena memenuhi seluruh unsur yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Mohamad Adi Gipra dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian yang dialami oleh CV. Insan Perdana Teknik, karena adanya Perjanjian Jual Beli, dan Surat Keterangan sanggup pembayaran yang di tanda tangani oleh Mohamad Adi Gipra. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh CV. Insan Perdana Teknik untuk kerugian yang dialaminya adalah dengan meminta pelunasan hutang serta ganti rugi atas kelalaian dari Mohamad Adi Gipra dengan jalur perundingan secara damai. Sebagai bukti dari perdamaian, seluruh tata cara perdamaian dan bentuk ganti rugi dituangkan dalam bentuk akta agar mempunyai kekuatan hukum dan tidak lagi dipermasalahkan dikemudian hari. Dan apabila perundingan dirasa tidak memuaskan, CV. Insan Perdana Teknik dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. |