Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:18 WIB
Detail
BukuKewenangan Pengadilan Negeri dalam Mengeksekusi Objek Hak Tanggungan dalam Perbankan Syariah (Studi Kasus No. 15/Pen.Pdt/Eks.Akte/Aan/2007/PN.Cbn.)
Bibliografi
Author: SURYANI, ASTRI WILDA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Eksekusi; Perbankan Syariah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Penyerta: Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050036-Astri W.pdf (1.3MB; 9 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3996
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada dasarnya prinsip yang mendasari jalannya kegiatan perbankan syariah adalah kaidah-kaidah yang berasal dari agama Islam. Menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip Islam adalah mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam misalnya dengan cara menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur riba, dan melakukan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Akan tetapi seiring dengan perkembangan Bank Syariah yang semakin pesat, tidak memungkiri permasalahan-permasalahan hukum yang lahir. Salah satu contohnya adalah mengenai kewenangan mengadili Pengadilan Negeri dimana sengketa tersebut bersumber pada Perbankan Syariah. Maka atas hal tersebut, penulis meneliti mengenai sengketa kewenangan mengadili Pengadilan Negeri dalam mengeksekusi objek Hak Tanggungan di Perbankan Syariah. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis empiris. Mengenai Kewenangan Pengadilan Negeri dalam mengeksekusi objek Hak Tanggungan dalam Perbankan sesuai dengan tugas pokok Peradilan Umum berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 yaitu “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya, baik di t ingkat pertama maupun dit ingkat banding” tetapi terkait dengan kasus Pengadilan Negeri tidak berwenang memutuskan Perkara dikarenakan ada Klausula Arbitrase dalam perjanjian sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bahwa apabila ada klausula arbitrase maka Pengadilan harus menyatakan diri tidak berwenang memeriksa Perkara tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)