Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:10 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Legitime Portie Yang Tidak Sesuai Dengan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1761 K/Pdt/2010)
Bibliografi
Author: DENDI ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Legitime Portie
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Penyerta: Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050269-Dendi.pdf (1.18MB; 30 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3990
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hukum waris merupakan bagian dari hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum perdata Khusunya buku II. Pewarisan terjadi karena adanya kematian dan adanya harta warisan serta ahli waris, baik yang ab intestato ataupun testamenter. Pewaris sebenarnya dapat memberikan harta warisannya kepada siapapun, tetapi undang – undang mengatur bahwa ahli waris dalam garis lurus kebawah atau keatas dengan pewaris memiliki bagian yang tidak bisa diganggu gugat yaitu bagian mutlaknya atau bisa disebut Legitime Portie. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode Yuridis
Normative. Banyak orang di Indonesia tidak mengetahui adanya peraturan ini membuat banyaknya masalah dalam pembagian harta warisan. Salah satunya terjadi pada Yan Fredrik Wenas yang mewarisnya seluruh harta warisannya kepada Hengki Koyongian yang bukan merupaka keluarga sedarah dan bisa dibilang orang lain. Hal ini menyebabkan adanya pembagian waris yang melanggar ketentuan undang – undang, sehingga ahli waris ab intestato dari Pewaris, Boyke Lefrant Wenas merasa dirugikan dan menuntut haknya untuk mendapatkan bagian mutlaknya di pengadilan. Dalam kasus ini Boyke Lefrant Wenas sebagai ahli waris ab intestato tidak berhak untuk menuntut pembatalan surat wasiat yang dibuat oleh Yan Fredrik Wenas atas dasar sebagai anak kandung satu satunya dan satu satunya ahli
waris menurut undang undang. Boyke Lefrant Wenas hanya berhak menuntut hak waris mutlaknya yang diatur dalam undang undang karena dengan adanya pelanggaran terhadap legitime portie tidak mengakibatkan wasiat batal demi hukum, tetapi dapat membuat surat wasiat dibatalkan oleh pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)