Hukum waris merupakan bagian dari hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum perdata Khusunya buku II. Pewarisan terjadi karena adanya kematian dan adanya harta warisan serta ahli waris, baik yang ab intestato ataupun testamenter. Pewaris sebenarnya dapat memberikan harta warisannya kepada siapapun, tetapi undang – undang mengatur bahwa ahli waris dalam garis lurus kebawah atau keatas dengan pewaris memiliki bagian yang tidak bisa diganggu gugat yaitu bagian mutlaknya atau bisa disebut Legitime Portie. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode Yuridis Normative. Banyak orang di Indonesia tidak mengetahui adanya peraturan ini membuat banyaknya masalah dalam pembagian harta warisan. Salah satunya terjadi pada Yan Fredrik Wenas yang mewarisnya seluruh harta warisannya kepada Hengki Koyongian yang bukan merupaka keluarga sedarah dan bisa dibilang orang lain. Hal ini menyebabkan adanya pembagian waris yang melanggar ketentuan undang – undang, sehingga ahli waris ab intestato dari Pewaris, Boyke Lefrant Wenas merasa dirugikan dan menuntut haknya untuk mendapatkan bagian mutlaknya di pengadilan. Dalam kasus ini Boyke Lefrant Wenas sebagai ahli waris ab intestato tidak berhak untuk menuntut pembatalan surat wasiat yang dibuat oleh Yan Fredrik Wenas atas dasar sebagai anak kandung satu satunya dan satu satunya ahli waris menurut undang undang. Boyke Lefrant Wenas hanya berhak menuntut hak waris mutlaknya yang diatur dalam undang undang karena dengan adanya pelanggaran terhadap legitime portie tidak mengakibatkan wasiat batal demi hukum, tetapi dapat membuat surat wasiat dibatalkan oleh pengadilan. |