Tindakan main hakim sendiri merupakan suatu respon masyarakat yang malah menciptakan suasana tidak tertib. Masyarakat yang harusnya menaati hukum yang berlaku yang telah ditetapkan oleh penguasa bertindak sebaliknya. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini ada dua. Pertama, tentang pertanggungjawaban pidana para pelaku main hakim sendiri (eigenrichting) antara pasal 170 tentang pengeroyokan atau pasal 358 tentang turut serta dalam penganiayaan jika. Kedua, tentang pertanggungjawaban pidana para pelaku main hakim sendiri (eigenrichting) yang berbentuk pengeroyokan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana jika dikaitkan dengan asas non-self incrimination. Kesimpulan: Bahwa main hakim sendiri bukanlah upaya masyarakat dalam pembelaan diri sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 48 dan pasal 49 KUHP, karena tindakan main hakim sendiri justru merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dan dengan melihat teori yang dikemukakan oleh pakar Hebert L Packer dan M King dalam A Framework of Criminal Justice mengenai Criminal procedure (hokum acara pidana) asas non self incrimination yang bertujuan untuk melindungi HAM dari seorang terdakwa dapat dikesampingan untuk sementara, dengan menggunakan Asas praduga bersalah yang bersifat deskriptif faktual. yang Artinya, berdasar fakta-fakta yang ada si tersangka akhirnya akan dinyatakan bersalah. Karena itu, terhadapnya harus dilakukan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai tahap peradilan. sehingga Tidak boleh berhenti di tengah jalan. |