Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:22 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pertanggungjawaban PT. Asuransi Tokio Marine Selaku Penanggung Atas Klaim Asuransi Pengangkutan Laut Yang Diajukan Oleh PT. Lintas Kumala Abadi Sebagai Freight Forwarder (Studi Pada Putusan No.522/PDT.G/2010/PN.JKT.PST)
Bibliografi
Author:
MARIVAN, JOSAVAT
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Asuransi
;
Freight Forwarder
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Penyerta:
Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050227-Josafat.pdf
(1.38MB;
15 download
)
[
Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet
]
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3987
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Peningkatan kebutuhan akan jasa pengangkutan berbagai jenis barang dan komoditas serta semakin luasnya kemungkinan terjadi peristiwa diluar ekspektasi manusia menyebabkan semakin dibutuhkan pula perlindungan terhadap risiko kerugian yang mungkin dirasakan berbagai pihak dalam melakukan kegiatan pengangkutan khususnya melalui laut. Dengan demikian, semakin berkembanglah jasa freight forwarding dan hampir selalu disertai dengan jasa asuransi terhadap objek pengangkutan tersebut. Dalam hal ini masing-masing pihak yang bersangkutan akan mengikatkan diri pada perjanjian yang pada umumnya adalah perjanjian baku yang menentukan dan mengatur hak dan kewajiban nya sehingga kedua belah pihak akan memperoleh keuntungan serta keamanan dalam melakukan kegiatan tersebut. Namun dalam praktiknya, ketika terjadi sebuah peristiwa yang berdampak pada diajukannya klaim asuransi dari pihak Tertanggung kepada pihak Penanggung, tidak selalu pihak Penanggung menerima dan menjamin berdasarkan klaim asuransi, kerap kali kedua belah pihak akhirnya saling menuntut akibat perbedaan pendapat terkait patut atau tidaknya Penanggung menjamin berdasarkan peristiwa yang bersangkutan. Hal inilah yang terjadi diantara PT. Lintas Kumala Abadi dan PT. Asuransi Tokio Marine, dimana Penanggung yaitu PT. Asuransi Tokio Marine tidak menerima klaim asuransi Tertanggung yakni PT. Lintas Kumala Abadi dikarenakan perbedaan penafsiran terhadap klausula dalam Marine Cargo Insurance. Dengan demikian, terdapat masalah terkait pertanggungjawaban Penanggung terhadap klaim asuransi yang diajukan Tertanggung. Sehingga, adanya peraturan yang detail dan jelas di dalam polis asuransi dapat meminimalisir terjadinya penafsiran yang berbeda-beda terhadap polis asuransi tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)