Fotografi merupakan karya seni yang lahir dari kemampuan berpikir, Iajinasi, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Di dalam peraturan perundangan, karya fotografi merupakan karya yang dilindungi oleh hak cipta, namun hal ini seringkali menimbulkan masalah, yaitu bagaimana bila karya fotografi tersebut diunggah di internet dan digunakan oleh pihak lain? Penulis dalam hal ini, mencoba untuk mengetahui apakah karya fotografi yang diunggah di internet merupakan obyek perlindungan hak cipta, serta bagaimana cara untuk mencegah agar karya fotografi tersebut tidak digunakan oleh pihak lain, dan menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik karya fotografi yang karyanya digunakan oleh pihak lain. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan deskriptif. UndangUndang Hak Cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah meiliki kekuatan untuk melakukan perlindungan terhadap pengunggahan yang diasumsikan sebagai pengumuman. Namun Masih banyak pihak yang mengambil karya fotografi tersebut tanpa seizing pemiliknya dan digunakan Untuk keperluan pribadi yang mendapatkan keuntungan. Hal ini tentu sangat merugikan pemilik karya Fotografi tersebut. Untuk itu diperlukan sosialisasi dan penyuluhan hokum Hak Cipta serta penegakan Hokum yang tegas oleh pemerintah. |