Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:54 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Kasus Korupsi Terhadap Mantan Direksi PT.MNA atas Perkara Penyewaan Pesawat Merpati dengan Tersangka Hotasi Nababan Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 417 K/PID.Sus/2014
Bibliografi
Author: BAWONO, IGNATIUS OGIE ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Kerugian Negara; Korupsi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Penyerta: Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050116-Ignatius Ogie.pdf (513.56KB; 16 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3979
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang merugikan keuangan Negara. Dari waktu ke waktu tindak pidana korupsi terus meningkat. Korupsi sendiri sekarang menjadi suatu kejahatan luar biasa dikarenakan dampaknya yang sangat luas. Selain merugikan keuangan Negara, menghambat pembangunan nasional, korupsi juga di anggap sebagai kejahatan luar biasa. Sudah seharusnya dalam penanganannya dilakukan dengan benar dan tegas dalam memberikan sanksi hukum. Selain itu peraturan perundang-undangan mengenai korupsi ini juga harus jelas pengertian dari setiap unsurnya. Salah satu pasal yang banyak menjadi permasalahan ketika dilakukan penerapannya adalah Pasal 2 dan pasal 3 UU TIPIKOR, dimana unsur memperkaya dan menguntungkan tidak dijelaskan secara jelas. selain itu kata “dapat” dalam unsur pasal 2 yang berbunyi “dapat merugikan keuangan Negara” seharusnya ditiadakan agar tidak terjadi salah penafsiran. Dalam penulisan hukum ini, penulis membahas mengenai putusan Mahkamah Agung No. 417 K/PID.SUS/2014. Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Hotasi Nababan secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR dan Menjatuhkan sanksi pidana terhadap Terdakwa yaitu 4 tahun penjara, padahal unsur "Melawan hukum" dan unsur "menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi" tidak terpenuhi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)