Penulis memlih bentuk penulisan studi kasus, dengan latar belakang bahwa penulis ingin mengetahui mengenai tindak pidana korupsi jika ditinjau dari akibat perjanjian kredit. Dalam penulisan ini, Penulis ingin mengangkat sebuah kasus yang berdasarkan Yurisprudensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta Mahkamah Agung dan berhubungan dengan kegiatan perkreditan. Berdasarkan Pasal 2 UU No.31.Th.1999 mengatur bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara dapat dipenjara paling lama seumur hidup.Dalam kasus ini, Chandra Wijaya sebagai Direktur Utama PT. Oso Bali Cemerlang telah di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akibat telah memperoleh keuntungan dari hasil melakukan peminjaman dana terhadap Bank Mandiri sebesar Rp, 80,7 Milyar. Akan tetapi, hakim telah memutus bebas terdakwa Chandra Wijaya tidak dapat mengangsur kredit terhadap Bank Mandiri serta terdakwa Chandra Wijaya sudah sesuai prosedur dalam melakukan peminjaman dana kepada Bank Mandiri. Namun, Jaksa Penuntut umum telah mengajukan kasasi dan dikabulkan. Setelah diproses di Mahkamah Agung, terdakwa Chandra Wijaya diputus lepas karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah murni hanyalah peristiwa perdata yaitu wanprestasi. Menurut Hakim Agung, Peristiwa bom Bali hanyalah sebuah keterlambatan terdakwa untuk mengangsur kredit terhadap Bank Mandiri. Melalui metode yuridis normatif yaitu kajian dengan menggunakan studi kepustakaan, penulis ingin mengetahui apakah penyelesaian perkara ini sudah tepat berdasarkan Yurisprudensi Pengadilan Negeri Serta Mahkamah Agung. Penulis akan menjelaskan bah\va penyelesaian perkara ini sudah tepat karena perbuatan terdakwa tidak sama sekali memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. |