Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:45 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum bagi PT. BCA Finance Selaku Kreditor dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Objek Jaminannya Hilang
Bibliografi
Author: ANGELICA, RAYSA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perlindungan hukum bagi PT. BCA Finance; Jaminan Fidusia; Objek jaminan fidusia hilang; Perjanjian kredit
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Penyerta: Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2008050286-Raysa A.pdf (414.38KB; 26 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3968
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penulisan hukum ini membahas tentang perjanjian kredit yang diberikan oleh PT. BCA Finance sebagai pihak kreditor pada Ibu Yeyen Ita Nuardini sebagai pihak debitor. Pemberian kredit tersebut disyaratkan dan diamankan dengan objek jaminan fidusianya yaitu mobil Mercedes Benz Type SLK 200 . Jaminan fidusia merupakan salah satu jenis jaminan kebendaan atas benda bergerak yang digunakan karena berdasarkan pada kepercayaan (fiducia) yang tidak mengharuskan syarat penguasaan benda jaminan pada kreditur agar debitur tidak terhambat dan dapat menggunakan objek jaminan, Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Dalam hal ini, debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar sisa hutang pada kreditor dan objek jaminan fidusia tersebut hilang karena kelalaian debitor. Dalam hal ini kreditor tidak dapat mengeksekusi objek jaminannya yang hilang sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum bagi kreditor. Dalam penulisan hukum ini penulis membahas 2 (dua) hal yaitu mengenai tanggung jawab debitor terhadap benda jaminan fidusia yang hilang dalam suatu perjanjian kredit bank menurut Undang Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan perlindungan hukum bagi PT. BCA Finance terhadap masalah ilangnya benda jaminan fidusia. Penulisan ini termasuk jenis penelitian yuridis normative, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder. Dalam penulisan ini dipergunakan pendekatan-pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penulisan menunjukan tanggung jawab debitur terhadap benda jaminan fidusia yang musnah dalam suatu perjanjian kredit bank menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia debitur tetap bertanggung jawab mengembalikan pinjaman kredit walaupun debitor lalai dalam klaim asuransi, karena hilangnya jaminan fidusia tidak menjadikan perjanjian pokoknya hilang. Serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank terhadap masalah hilangnya benda jaminan fidusia yaitu perjanjian pokok yang masih mengikat antara kreditor dan debitor sehingga debitor tetap harus memenuhi kewajibannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)