Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:39 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Hukuman Mati Warga Negara Jerman Di Amerika Serikat Tanpa Pemberitahuan Pada Kantor Konsuler Jerman Di Amerika Serikat Terkait Kasus La Grand (Jerman Vs Amerika Serikat) Menurut Hukum Diplomatik Dan Konsuler
Bibliografi
Author: PUSPITANINGTYAS, AYU ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Hukum Diplomatik; Konsuler; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Penyerta: Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3967
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di dalam menjalankan hubungan diplomatik maupun konsuler, negara penerima memiliki kewajiban terhadap negara pengirim untuk memberikan beberapa fasilitas bagi pejabat konsuler di suatu negara untuk menjalankan fungsi konsulernya. Kewajiban negara penerima terhadap negara pengirim mengenai komunikasi dengan warga negara pengirim yang tertangkap, dipidana dan dijatuhi hukuman di negara penerima, diatur di dalam pasal 36 Konvensi Wina tahun 1963 Mengenai Hubungan Konsuler . Di dalam pasal 36 dijelaskan bahwa negara penerima harus memberikan fasilitas kepada pejabat konsuler bebas berkomunikasi dengan warga negaranya yang tertangkap dan dipidana di wilayah negara penerima. Selain itu dijelaskan bahwa apabila pejabat konsuler dari negara pengirim meminta kepada pejabat yang berwenang atau pemerintah dari negara penerima consular notification, maka pejabat atau pemerintah yang berwenang tersebut harus menginformasikan tanpa penundaan kepada negara pengirim. Pasal 36 telah menciptakan hak-hak individual. Di dalam kasus La Grand (Germany V. United States), pelaksanaan kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh negara penerima(Amerika Serikat) telah dilanggar olehnya dan oleh karena hal tersebut, Jerman sebagai negara pengirim mengajukan gugatan atas masalah ini ke International Court of Justice (ICJ), ICJ telah memutuskan bahwa Amerika Serikat bersalah karena telah melanggar ketentuan di dalam pasal 36 Konvensi Wina tahun 1963. Selain itu Amerika Serikat juga telah melanggar hak asasi manusia yang tercantum dalam pasal 41 International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Di mana hak-hak individual yang tercantum di dalam pasal 36 Konvensi Wina tahun 1963 saling berkaitan dengan hak-hak asasi yang dimiliki oleh orang yang dipidana yang tercantum di dalam pasal 41 ICCPR. Pengaturan mengenai tugas dan kewajiban negara penerima terkait pelaksanaan hukuman mati warga negara asing tercantum di dalam pasal 36 (1) (a),(b),(c) dan(2) Konvensi Wina tahun 1963 Mengenai Hubungan Konsuler. Karena Amerika Serikat telah melanggar ketentuan dala Konvensi Wina tahun 1963, maka ICJ mengabulkan gugatan Jerman melawan Amerika Serikat berdasarkan pasal 1 Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relation Concerning the Compulsory Settlement of Disputes.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)