Perseroan Terbatas merupakan jenis badan usaha yang memiliki Organ Perseroan, diantaranya adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris. Masingmasing organ perseroan memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan undang-undang dan anggaran dasar pendirian perseroan. Setiap organ perseroan M0emiliki tanggung jawab sesuai dengan jabatannya masing-masing. Tugas Dan tanggung jawab Organ perseroan bersifat terbatas dan iatur dalam perundang-undangan Yang berlaku dan anggaran dasar perseroan. Tanggung jawab organ perseroan bersifat terbatas selama Organ perseroan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Dan anggaran dasar perseroan yang Bersangkutan dan dijalankan dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian demi kepentingan perseroan dan bukan kepentingan pribadi. |