Penerapan UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (4) ditujukan agar Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia diharapkan dapat melakukan perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Perhitungan dan pelaporan pajak yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak. Dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan studi kasus, dimana data-data sekunder yang dikumpulkan diperoleh dari pihak BUT. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan metode kuantitatif dengan cara melakukan penghitungan serta menganalisis data serta ditarik kesimpulan. Penulis memberikan simpulan bahwa Perusahaan telah melakukan perhitungan dan pelaporan akuntansi sesuai dengan ketentuan perpajakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. |