Pemerintah melalui Dirjen Pajak pada tahun 2015 ini telah mengeluarkan kebijakan fasilitas penghapusan sanksi 2015. Konsep dasar mengenai fasilitas penghapusan tertuang dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat tingkat pengetahuan, persepsi, dan tindakan pemanfaatan fasilitas penghapusan sanksi 2015 pada WP OP. Kemudian dilakukan pengujian hipotesis untuk menunjukkan faktor apa saja yang mempengaruhi Wajib Pajak dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut. Penelitian dilakukan dengan menyebarkan 100 kuisioner kepada WP OP di wilayah Bekasi Utara. Data diolah menggunakan program SPSS. Dari hasil penelitian, diketahui pengetahuan dan pemahaman mengenai fasilitas penghapusan sanksi berpengaruh tidak signifikan dan negatif terhadap pelaksanaan penghapusan sanksi. Ini dikarenakan Wajib Pajak merasa prosedur yang harus dilakukan terlalu banyak, dan harus membuat surat permohonan. |