Pada Tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan peraturan terbaru yaitu PMK 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat seberapa besar tingkat pengetahuan, persepsi, dan pemanfaatan fasilitas PMK ini dalam hal melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh. Kemudian dilakukan pengujian hipotesis untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi Wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode survey, dengan menyebarkan kuesioner di lima wilayah di Jakarta Timur. Data yang terkumpul kemudian diolah untuk kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif dan induktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan Wajib Pajak tergolong rendah, tetapi memiliki persepsi yang baik. Tingkat pemanfaatan fasilitas ini tergolong tidak efektif karena hanya 21% saja. Hasil uji hipotesis tidak menunjukkan ada pengaruh baik pengetahuan maupun persepsi terhadap tindakan Wajib Pajak. |