Penulis melakukan kegiatan praktik magang pada divisi sumber daya manusia (SDM) di PT Gading Food. PT Gading Food merupakan perusahaan yang bergerak dibidang makanan, yang beralamat di Galeria Niaga Mediterania Blok J No. 8S. Jl. Pantai Indah Kapuk Utara 2, Jakarta Utara 14460. Penulis diijinkan untuk melakukan praktik magang selama ±150 jam terhitung dari tanggal 17 Juni sampai dengan 15 Juli 2013. Selama melakukan praktik magang, penulis memperoleh beberapa informasi mengenai sistem tunjangan yang diterapkan oleh PT Gading Food. PT Gading Food menerapkan dua jenis kompensasi yaitu kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung. Kompensasi langsung yang diberikan oleh perusahaan adalah berupa gaji pokok (bulanan). Sedangkan kompensasi tidak langsung yang diberikan berupa tunjangan hari raya (THR), tunjangan jasa dan tunjangan kesehatan yang meliput asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Kekuatan PT Gading Food dalam pemberian tunjangan adalah sistem tunjangan yang diberikan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang tercantum dalam UU No. 13 Pasal 99 yang mengatur adanyaJaminan Sosial untuk para pekerja. Namun, tidak semua tunjangan diberikan oleh PT Gading Food. Tunjangan yang diberikan hanya meliputi tunjangan hari raya, tunjangan jasa dan tunjangan kesehatan. |