Pemerintah berupaya untuk meningkatkan pembangunan di daerah. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengalihkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah. Pengalihan tersebut penting untuk meningkatkan keuangan daerah. Setelah PBB-P2 dialihkan maka, Dinas Pelayanan Pajak Daerah (Dispenda) akan memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola PBB-P2. Saat pengelolaan masih berada di Direktorat Jendral Pajak (DJP), pendapatan PBB-P2 di DKI Jakarta masih menggunakan sistem Dana Bagi Hasil (DBH). Akan tetapi, setelah dialihkan pengelolaannya ke Dispenda, maka pendapatan PBB-P2 di DKI Jakarta termasuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penelitian yang dilakukan penulis pada tahun 2012 sampai bulan November 2014, menunjukan bahwa pengalihan tersebut memberikan dampak yang cukup baik bagi DKI Jakarta berupa kenaikan pendapatan PBB-P2. Beberapa faktor yang mempengaruhi meningkatnya pendapatan PBB-P2 di DKI Jakarta adalah tarif perhitungan yang berbeda pada saat PBB-P2 masih dikelola DJP dan saat sudah dikelola Dispenda, persentase tertagih yang lebih besar saat sudah dikelola oleh Dispenda dan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013. Tingkat Kepatuhan di DKI Jakarta meningkat pada tahun 2013 dibandingkan saat masih dikelola DJP pada tahun 2012 Akan tetapi pada tahun 2014, tingkat kepatuhan Wajib Pajak menurun karena adanya Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013. |