Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:21 WIB
Detail
BukuAnalisis Dampak Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Pajak Pusat Menjadi Pajak Daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bibliografi
Author: NATHANIEL ; Sumadi, Yuliana (Advisor)
Topik: Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; Direktorat Jendral Pajak; Dinas Pelayanan Pajak Daerah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nathaniel's Undergraduate Theses.pdf (1.48MB; 46 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-6426
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pemerintah berupaya untuk meningkatkan pembangunan di daerah. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengalihkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah. Pengalihan tersebut penting untuk meningkatkan keuangan daerah. Setelah PBB-P2 dialihkan maka, Dinas Pelayanan Pajak Daerah (Dispenda) akan memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola PBB-P2. Saat pengelolaan masih berada di Direktorat Jendral Pajak (DJP), pendapatan PBB-P2 di DKI Jakarta masih menggunakan sistem Dana Bagi Hasil (DBH). Akan tetapi, setelah dialihkan pengelolaannya ke Dispenda, maka pendapatan PBB-P2 di DKI Jakarta termasuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penelitian yang dilakukan penulis pada tahun 2012 sampai bulan November 2014, menunjukan bahwa pengalihan tersebut memberikan dampak yang cukup baik bagi DKI Jakarta berupa kenaikan pendapatan PBB-P2. Beberapa faktor yang mempengaruhi meningkatnya pendapatan PBB-P2 di DKI Jakarta adalah tarif perhitungan yang berbeda pada saat PBB-P2 masih dikelola DJP dan saat sudah dikelola Dispenda, persentase tertagih yang lebih besar saat sudah dikelola oleh Dispenda dan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013. Tingkat Kepatuhan di DKI Jakarta meningkat pada tahun 2013 dibandingkan saat masih dikelola DJP pada tahun 2012 Akan tetapi pada tahun 2014, tingkat kepatuhan Wajib Pajak menurun karena adanya Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)