Anda belum login :: 28 Nov 2024 01:23 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Setahun atau Disetahunkan
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 16 (2010)
,
page 40-46.
Topik:
PPh Pasal 21
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.61
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bagi praktisi PPh 21, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah 'setahun atau disetahunkan'. Namun dalam praktiknya, ternyata tidak sedikit Wajib Pajak yang masih salah dalam menerapkan konsep setahun dan disetahunkan tersebut. Jadi, agar tidak salah, artikel ini akan mengupas tuntas konsep setahun dan disetahunkan dalam ranah PPh pasal 21.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)