Anda belum login :: 25 Nov 2024 00:33 WIB
Detail
ArtikelPPh Pedagang Pengecer: Ada Potensi Lebih Bayar  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 16 (2010), page 16-21.
Topik: UU PPh; UU No. 17 Tahun 2000; menentukan hasil netto
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.61
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDihapusnya ketentuan Pasal 25 ayat (9) dalam undang - undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang baru telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap cara penghitungan pajak di akhir tahun pedagang pengecer. Saat ini, meskipun penghasilan yang diterima hanya berasal dari hasil usahanya sebagai pedagang pengecer, mereka tetap harus menghitung PPh di akhir tahun. Akibatnya, sejumlah pedagang pengecer pun berpotensi mengalami lebih besar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)