Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:30 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembebanan Kendaraan Dengan Jaminan Fidusia, Tanpa Mendaftarkan Jaminan Pada Kantor Pendaftaran Fidusia
Bibliografi
Author: GEOVANNI, JORDY ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Fidusia; Lembaga Pembiayaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Penyerta: Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Jordy Geovanni’s Undergraduate Theses.pdf (4.77MB; 40 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3964
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penggunaan kendaraan bermotor, sudah merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat, hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya. Hal ini didukung oleh perusahaan pembiayaan (multifinance company) dengan memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk memperoleh kendaraan bermotor dengan sistem pembayaran secara angsuran. Hal ini tentu merupakan angin segar bagi masyarakat dan perusahaan pembiayaan, dimana perusahaan pembiayaan mendapatkan untung dari selisih harga ditambah dengan bunga, sedangkan masyarakat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan kendaraan bermotor walaupun belum mempunyai sejumlah uang untuk membeli kendaraan bermotor tersebut. Pada umumnya perusahaan pembiayaan (multifinance company) membebankan kendaraan dengan Jaminan Fidusia kepada konsumen. Sebenarnya ketentuan yang terdapat dalam Undang – Undang No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan No.130.PMK/010.2012 telah mengatur mengenai kewajiban perusahaan pembiayaan yang membebankan kendaraan dengan Jaminan Fidusia, wajib mendaftarkan jaminan tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Namun pada praktiknya, terdapat perusahaan pembiayaan, yang melakukan pembebanan Jaminan Fidusia kepada konsumen, tanpa mendaftarkan jaminan tersebut pada Kantor Pendaftaran Fidusia Hal ini tentu membuat Otoritas Jasa Keuangan Selaku regulator, diharapkan dapat menciptakan suatu peraturan yang memadai dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiataan perusahaan pembiayaan (multifinance company) sehingga kegiatan pembiayaan dapat terlaksana dengan baik dan menciptakan kepastian hokum di masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)