Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan pemeriksaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam upaya meningkatkan penerimaan negara yang dilaksanakan oleh pemeriksa pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak periode 2012-2014. Dalam melakukan analisis ini penulis menggunakan metode studi kasus. Metode analisis yang yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kuantitatif. Data diperoleh langsung dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui data primer yaitu melaiui wawancara mendalam dengan pihak yang terkait langsung dalam pemeriksaan pajak, dan data sekunder yaitu jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar, jumlah target dan realisasi penerimaan pajak di Indonesia, jumlah SP2 yang terbit, jumlah LHP yang telah diselesaikan, dan data jumlah ketetapan pemeriksaan PPh Orang Pribadi. Data tersebut akan dikelompokkan ke bentuk tabel dan dijelaskan dengan uraian naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghitungan efektivitas berdasarkan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dimana pada tahun 2012 dan 2013 pemeriksaan pajak termasuk dalam kriteria sangat efektif dengan efektivitas sebesar 107,05% dan 135,27%. Sedangkan pada tahun 2014 mempunyai efektivitas sebesar 54,17% yang termasuk dalam kriteria tidak efektif. Hasil penghitungan kontribusi pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak di Indonesia pada tahun 2012-2014 menunjukan bahwa kontribusi pemeriksaan pajak sangat kurang terhadap penerimaan pajak di Indonesia. |