Terdapat perbedaan mendasar antara penyusunan laporan keuangan secara akuntansi dan untuk kepentingan perpajakan. Penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan akuntansi digunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan untuk kepentingan perpajakan digunakan Undang-undang Perpajakan dan aturan pelaksanaannya. Penyesuaian antara laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal dinamakan Rekonsiliasi Fiskal. PT Sejahtera Selalu merupakan Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan berupa penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, yang salah satu tahap dalam penyusunannya adalah melakukan rekonsiliasi fiskal. Menarik untuk meneliti apakah PT Sejahtera Selalu melakukan rekonsiliasi fiskal secara benar, sesuai ketentuan perpajakan, dan otomatis penyusunan SPT Tahunan PPh Badan perusahaan, sudah sesuai ketentuan. Penelitian menghasilkan kesimpulan PT Sejahtera Selalu belum sepenuhnya melaksanakan rekonsiliasi fiskal sesuai ketentuan perpajakan. Hal tersebut menimbulkan perbedaan hasil laba fiskal sebesar Rp754.326.014,00 dan perhitungan PPh Terhutang sebesar Rp188.581.500,00. |